Keuangan

Penguatan RPIM mulai berlaku, jalur pembiayaan UMKM meluas

Oct 2, 2026 - 3 min read

Penguatan RPIM efektif mulai 1 Oktober

Penguatan kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Bank Indonesia menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan ke sektor inklusif dan berkelanjutan. [S1]

Bagi pemilik usaha kecil, perubahan yang perlu dicermati adalah meluasnya jalur yang dapat digunakan bank untuk menyalurkan pembiayaan. Skema ini membuka ruang agar hubungan usaha dalam rantai pasok ikut diperhitungkan, bukan hanya pengajuan kredit oleh UMKM secara langsung. [S2]

Rantai pasok dan kerja sama antarbank masuk cakupan

Cakupan pembiayaan RPIM kini meliputi pemasok, distributor, dan mitra badan usaha. Dengan demikian, UMKM yang terhubung dengan perusahaan lain melalui kegiatan usaha dapat berada dalam jalur pembiayaan yang relevan dengan skema ini. Ini adalah perluasan cakupan, bukan pernyataan bahwa semua usaha dalam rantai pasok otomatis akan memperoleh pinjaman. [S2]

Aturan tersebut juga membuka kerja sama penyaluran kredit UMKM antarbank melalui skema channeling dan executing. Selain itu, transfer RPIM antarbank diperkuat dengan basis kontrak. Informasi yang tersedia menyebut jenis skema tersebut, tetapi tidak merinci bentuk kerja sama atau persyaratan yang akan diterapkan oleh setiap bank. [S2]

Untuk UMKM, implikasinya adalah kemungkinan jalur pembiayaan yang lebih beragam: hubungan dengan pemasok, distributor, atau mitra usaha bisa menjadi bagian dari pembicaraan dengan bank. Namun, keputusan memberi kredit tetap bergantung pada penilaian bank dan kelayakan pengajuan masing-masing usaha.

Jalur yang lebih luas belum berarti kredit langsung naik

Perluasan RPIM tidak sama dengan tambahan kredit yang otomatis masuk ke rekening pelaku usaha. Kontan mencatat bahwa kebijakan ini membuka jalur pembiayaan lebih luas, tetapi tidak dengan sendirinya membuat kredit UMKM meningkat. [S2]

Bagi pemilik UMKM, perbedaan ini penting agar rencana usaha tidak bertumpu pada anggapan bahwa aturan baru pasti menghasilkan pinjaman. Kebijakan memperluas pilihan bagi bank; pelaku usaha tetap perlu menunjukkan kebutuhan pembiayaan yang jelas dan kemampuan mengelolanya. Ini merupakan pertimbangan praktis, bukan jaminan hasil pengajuan.

Usaha yang menjadi pemasok atau distributor, atau bekerja sama dengan badan usaha lain, dapat menanyakan apakah hubungan tersebut relevan dalam skema pembiayaan bank. Jika tidak memiliki hubungan seperti itu, perluasan aturan ini tetap bukan alasan untuk menganggap akses kredit tertutup; tanyakan jalur yang tersedia langsung kepada bank.

Siapkan informasi usaha sebelum berbicara dengan bank

Langkah realistis bagi UMKM adalah mempersiapkan informasi yang membantu bank memahami kegiatan usaha dan kebutuhan dananya. Persiapan ini bukan daftar persyaratan resmi RPIM, melainkan cara agar pembicaraan dengan bank lebih terarah.

  • Catat hubungan usaha yang relevan, seperti siapa pemasok, distributor, atau mitra badan usaha, serta bentuk kerja sama yang berjalan.
  • Rapikan catatan penjualan, pembelian, arus kas, dan kebutuhan pembiayaan. Jelaskan dana akan dipakai untuk apa dan bagaimana usaha berencana membayar kembali pinjaman.
  • Tanyakan kepada bank apakah pembiayaan dapat diajukan melalui skema RPIM, apakah kerja sama antarbank tersedia, dan dokumen serta biaya apa yang perlu dipahami sebelum mengambil keputusan.

Gunakan perluasan ini sebagai bahan bertanya, bukan janji kredit

Mulai 1 Oktober, RPIM menyediakan cakupan dan jalur kerja sama yang lebih luas bagi perbankan untuk pembiayaan inklusif. Bagi UMKM, manfaat praktis yang bisa diambil sekarang adalah membuka percakapan dengan bank berdasarkan kegiatan usaha dan relasi rantai pasok yang benar-benar dimiliki. Tetap bandingkan ketentuan pembiayaan dan sesuaikan pinjaman dengan kemampuan usaha. [S1] [S2]

Sumber

WhatsApp logo